Rabu, 15 September 2010

Kalimat ketiga dalam Surat An-Nisa ayat 24 adalah tentang Mut'ah (=kawin kontrak)?

Kalimat ketiga dari QS 4:24:

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban. (QS 4:24)

Ayat di atas sedang membicarakan apa ya? Hemmm…….

Apakah mahar itu diberikan belakangan sebagai bayaran atas kenikmatan yang telah diberikan istri kita? Hmm…..

Agar tidak bingung dan menerka-nerka, mari kita selidiki asbabun nuzul ayat tersebut dari Literatur Islam tertua.
Jadi, berdasarkan mushaf Ubai bin Ka’b yang dibaca Abu Khuraib dan bacaan lisan Ibnu Abbas, kalimat ayatnya seharusnya berbunyi:

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka sampai pada batas waktu yang ditentukan, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban. QS 4:24

Lalu siapakah yang telah menghapus kalimat “sampai pada batas waktu yang ditentukan” dari dalam ayat tersebut?

An Nisaa : 24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar